Selasa, 12 Juni 2012

PASANGAN HOMOSEKS "HALAL" NIKAH DI GEREJA EVANGELICAL LUTHERAN

KOPENHAGEN–DENMARK (Penjahat Emperor's) – Tak salah jika Denmark dijuluki pionir dalam membela hak-hak kaum berorientasi seks menyimpang. Secara resmi, Denmark sukses meloloskan undang-undang yang mengizinkan pasangan homoseksual, baik gay maupun lesbian untuk menikah di Gereja Negara, Evangelical Lutheran.

Undang-undang yang diajukan pemerintah yang dikuasai kelompok kiri tengah awal tahun ini, diloloskan dengan persetujuan 85 suara. Sisanya, hanya 24 suara yang menentang, dua suara abstain, dan 68 anggota parlemen tidak menghadiri sidang.
Denmark adalah negara pertama di dunia yang mengizinkan pasangan sesama jenis, untuk menikah secara negara atau civil union pada tahun 1989. Sebagai pelopor terdepan dalam perjuangan hak-hak para homoseksual, pada tahun 2009 Denmark telah mengizinkan pasangan sejenis untuk mengadopsi anak. Puncaknya, keputusan hari Kamis (7/6/2012) lalu telah memberikan hak penuh untuk menikah di gereja.
Meski pasangan sesama jenis diizinkan menikah di gereja, namun para pastor tidak diberi kewajiban untuk menikahkan pasangan sesama jenis, jika hal itu menentang keyakinan mereka sendiri.
Menteri Negara Urusan Gereja (Denmark's Church Minister), Manu Sareen, mengaku sangat gembira dengan lolosnya undang-undang yang membolehkan pernikahan homoseks di gereja itu.
“Ini adalah mengenai persamaan hak pasangan sesama gender ataupun yang berbeda. Ini adalah sebuah langkah maju,” katanya kepada wartawan usai sidang.
Satu-satunya pihak yang menentang undang-undang itu adalah Danish People Party. Ia berpendapat bahwa pernikahan yang sah adalah dilakukan oleh pasangan lelaki dan perempuan, dan gereja tidak boleh diorong untuk menyelenggarakan pernikahan sejenis.
Sementara itu, Partai Kristen Demokratik (Christian Democratic Party) mengancam akan melakukan class action terhadap undang-undang itu. Tapi apa daya, partai Kristen ini sudah lama tidak berada dalam parlemen Denmark.
Sekitar 80 persen dari penduduk Denmark yang berjumlah 4,5 juta orang adalah anggota gereja negara. [taz/bst]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar