Sabtu, 09 Juli 2011

MEMALUKAN, 2 USTADZ ADU BACOK REBUTAN JAMA'AH

Tangerang (voa-islam) – Jangan pernah meniru adegan memalukan seperti ini. Dua pemuka agama (ustadz)di Tangerang terlibat adu bacok karena memperebutkan jamaah. Akibatnya, Ustadz Purnama Raya bin KH Ali Husein mengalami luka bacok.

“Mereka ribut karena rebutan jamaah. Jamaah Ustadz Ahmad Yani pindah ke Ustadz Purnama,” kata Kapolsek Cisoka, AKP Afroni kepada wartawan.
Kapolsek menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku Ustadz Ahmad Yani bin Sugriwa mendatangi rumah korban Ustadz Purnama  di  Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Pelaku kesal antaran jamaahnya banyak yang beralih ke Ustadz Purnama.
Kedua ustadz ini kemudian terlibat cekcok mulut, karena pelaku (Ustadz Ahmad Yani) yang tidak terima jamaahnya beralih ke korban.  Pasalnya, menurut pelaku, korban (Ustadz Purnama) adalah pendatang. Saat kejadian itu pelaku sudah membawa golok, sedangkan korban tidak mempersenjatai diri.
Melihat pelaku yang berlaga seperti jawara, korban pun menantangnya. “Saya kebal, saya kebal,” ujar Kapolsek menirukan ucapakan korban.
Mendengar tantangan Ustadz Purnama, Ustadz Ahmad Yani kemudian mengayunkan goloknya. Dalam sekejab korban tersungkur dan berlumuran darah. Korban mengalami luka di bagian leher.
Usai menganiaya, Ustadz Yani kemudian meninggalkankan korban begitu saja, dan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan medis. Petugas Polsek Cisoka yang mendapat informasi perkelahian ini kemudian mendatangi tempat kejadi perkara (TKP). Petugas lalu mengamankan Ustadz Ahmad Yani di kediamannya pada Rabu (6 Juli 2011) malam. Mereka ternyata  bertetangga, hanya beda empat rumah.
Kapolsek menambahkan, usai perkelahian, usai perkelahian, pengikut kedua ustadz sempat bersitegang. Namun, petuga berhasil meredam kedua pihak sehingga tidak terjadi bentrokan.
Akibat ulahnya itu, Ustadz Ahmad Yani dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jo Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam. (Desastian/monde) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar