Dukung Provokator Ahmadiyah, Amerika Intervensi Pengadilan Indonesia
JAKARTA (voa-islam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kritik Amerika Serikat (AS) terhadap pengadilan Indonesia, yang memvonis Kepala Keamanan Ahmadiyah dengan hukuman penjara 6 bulan setelah terbukti bersalah, sebagai bentuk intervensi.
Bagi MUI, kritik Negara adidaya tersebut sudah bisa diduga sebelumnya. Negara tersebut sejak awal ikut mendukung keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Sebagai negara berdaulat, Indonesia seharusnya tidak mudah diintervensi negara manapun.
MUI juga berpendapat vonis tersebut layak karena yang bersangkutan terbukti bersalah. “Saya mendukung Pengadilan Negeri Serang, yang memutus bersalah Deden Sudjana dengan kurungan 6 bulan, karena ia terbukti sebagai aktor intelektual kerusuhan Cikeusik,” ujar Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Kamis (18/8/2011).
Menurut Hasanuddin, Deden secara sengaja membakar amarah kedua belah pihak, sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan tiga orang jemaat Ahmadiyah tewas.
Hasanuddin menjelaskan, Deden bukan warga Cikeusik. Ia warga Bekasi yang sengaja datang membawa rombongan ke Cikeusik. Padahal, warga Cikeusik tak mau menerima kehadiran Ahmadiyah sehingga memprotes mereka. Apalagi polisi telah berinisiatif mengevakuasi dia, tetapi ia tetap bersikukuh di tempat, bahkan memprovokasi massa.
“Jemaah Ahmadiyah yang memancing terjadinya bentrokan. Jadi, wajar kalau anggota mereka dihukum enam bulan,” imbuh dia.
Hasanuddin menilai kritik Amerika standar ganda yang selalu diterapkan Negeri Paman Sam.
Pernyataan MUI itu menanggapi kritik Kementerian Luar Negeri AS, sesaat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Banten, memvonis Kepala Keamanan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Deden Sudjana enam bulan penjara, Senin kemarin (15/8/2011).
“Kami kecewa dengan hukuman atas Deden Sudjana yang menjadi korban dari serangan 6 Februari,” kata juru bicara Kemenlu AS Victoria Nuland.
Kemenlu AS memprotes vonis itu karena dianggap sama atau lebih keras daripada yang dijatuhkan bulan lalu terhadap 12 orang yang memimpin massa. “Hukuman penjara enam bulan sama dengan hukuman paling parah dari vonis yang diterima 12 orang yang terlibat dalam serangan brutal itu,” katanya.
Tak tanggung-tanggung, dalam pernyataan yang membela Ahmadiyah itu, Kemenlu AS juga membawa-bawa nama besar Presiden AS Barack Obama.
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, Deden Sudjana divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten, Senin (15/8/2011), karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 212 KUHP karena melawan pejabat hukum dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan terhadap saksi Idris alias Idis, yang memicu bentrokan Cikeusik, yang menewaskan tiga orang anggota JAI.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Deden Sudjana alias Deden bin Sudjana yang menjabat sebagai Ketua Keamanan JAI Pusat telah memimpin rombongan anggota JAI datang ke Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 6 Februari 2011. Mereka berangkat dari Bekasi pada 5 Februari 2011 dengan menggunakan dua mobil.
Deden juga diketahui sempat berhenti di Kota Serang untuk menjemput anggota jemaah Ahmadiyah lainnya yang berasal dari Bogor dan Serang. Rombongan tersebut tiba di Cikeusik sekitar pukul 08.00 WIB pada Minggu 6 Februari 2011 dengan beranggotakan 17 orang dengan menggunakan dua kendaraan serta membawa barang bukti tiga tombak, satu karung batu, ketapel, dan golok.
Ketika terdakwa bersama rombongan datang ke Cikeusik sebelum bentrokan tersebut terjadi, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikeusik Inspektur Satu Hasanudin dan Kepala Desa Umbulan, M Johar, sempat mendatangi terdakwa di rumah Suparman untuk melakukan evakuasi untuk menghindari bentrokan karena akan ada unjuk rasa dari massa yang menolak keberadaan Ahmadiyah di Cikeusik.. Namun, terdakwa Deden menolak ajakan aparat tersebut dengan alasan ingin mempertahankan rumah Suparman sebagai aset Ahmadiyah.
Bahkan terdakwa juga menolak ajakan aparat kepolisian yang akan mengamankan terdakwa bersama rombongannya karena akan ada demo massa ke rumah Suparman yang dijadikan tempat berkumpulnya anggota JAI.
Saat akan dievakuasi dari rumah Suparman, Deden menolak ajakan aparat dengan mengatakan, “Kalau polisi tidak mampu biarkan saja Pak, biar bentrok kan seru.”
Berdasarkan fakta-fakta hukum di pengadilan, Deden Sujana terbukti secara sah dan meyakinkan telah berbuat kesalahan dengan melawan pejabat hukum dan melakukan penganiayaan. Akibat kesalahan itu, pengadilan memvonis Deden dengan hukuman penjara cuma enam bulan. [taz/plt, dbs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar