Pengadilan Syariah Malaysia: Nabi Palsu Dicambuk, Didenda & Dibui 10 Tahun
SHAH
ALAM (voa-islam.com) – Pengadilan Rayuan Syariah (Pengadilan
Tinggi) Malaysia tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, denda RM
16.500 dan enam kali cambukan terhadap Abdul Kahar Ahmad yang mengaku
sebagai Rasul. Keputusan itu diambil bulat oleh majelis hakim syariah
yang dipimpin Tan Sri Ibrahim Lembut dan dua hakim lainnya, Datuk Md.
Yusop Che Teh dan Datuk Aidi Mokhtar.
Abdul
Kahar, 62, terlihat tenang mendengar keputusan tersebut. Namun, sejumlah
anggota keluarga, termasuk anak-anak tersangka yang menghadiri
sepanjang proses persidangan tidak mampu menahan tangis.
“Nabi
Melayu” ini kini ditahan di Penjara Kajang. Selain menjalani hukuman
tersebut, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk dikirim ke Pusat
Pemurnian Akidah Baitul Iman, Hulu Yam.
Terdakwa
sebenarnya menyampaikan sudah bertobat dan insaf. Meski begitu, hakim
mengatakan bahwa pertobatan itu hanya bisa dibuktikan dengan amal saleh
dan karena itu hakim tetap memberikan keputusan berdasarkan fakta
persidangan.
“Perlu
diingat, bahwa hukum ini bertujuan untuk menyadarkan pelaku dan
sekaligus memberikan peringatan kepada yang lainnya agar tidak melakukan
perbuatan serupa,” kata Majelis hakim seperti dilansir Metro. [taz/jpn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar