Kamis, 08 Maret 2012

KAUM LIBERAL KALAH DAN GAGAL?

Ibarat Perang, Kaum Liberal Akui Kalah & Gagal Sebarkan Paham Liberal

JAKARTA (VoA-Islam) – Menjelang akhir tahun 2011, tepatnya Selasa (13/12), tokoh-tokoh liberal mengaku kalah, pihaknya gagal dalam menyebarkan paham liberal di Indonesia. Diantara indikasinya adalah munculnya gerakan Islam fundamental dan berkembangnya perda-perda syariat.

Penggagas Jaringan Islam Liberal (JIL), Luthfi Asy Sakunie, mengatakan bahwa gagasan pembaharuan Islam lewat jalan liberalisme selama ini masih jauh dari harapan. Menurut deputi direktur Freedom Institute itu, munculnya gerakan-gerakan fundamentalisme adalah kegagalan ide "pembaharuan".
Selain Luthfi, sejumlah tokoh liberal juga mengatakan hal senada dalam bedah buku Pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia yang diselenggarakan Komunitas Epistemik Muslim Indonesia (KEMI) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (13/12/2011).
Di panggung yang sama, tokoh liberal dari Kristen Ioanes Rakhmat, mengatakan bahwa berkembangnya perda-perda Syariat adalah bukti metode pembaharuan Islam yang selama ini disuarakan kawan-kawan Islam Liberal belum ada.
Meski berlatar belakang Kristen, Ioanes menegaskan bahwa perjuangan membumikan pemikiran liberalisme Islam tidak boleh surut. Usaha-usaha itu tetap harus berjalan. Karena hanya dengan itu Islam akan maju di Indonesia.
Oleh karenanya, Ioanes mengusulkan agar Luthfi cs mulai terfikir terjun ke dunia politik. “Kalau kelompok Islam pembaharu tidak terjun ke dunia politik, maka kelompok Islam politik akan bertambah kuat,” tandasnya.
Ulil Abshar Abdalla, yang juga hadir sebagai pembicara turut mendukung ide Ioanes meskipun sempat ditolak Zainun Kamal."Maka itu kita harus masuk partai sekuler,” pungkas Ulil yang kini menjadi Ketua Divisi Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat.

Kaum Liberal Keok
Benar saja, kekalahan kaum liberal itu bisa kita lihat dari usaha mereka untuk meliberalisasikan agama umat Islam di Indonesia. Menengok ke belakang, kaum liberal gagal membendung diterbitkannya UU Pornografi  yang merupakan aspirasi seluruh umat Islam Indonesia. Aspirasi mereka menolak sensor film dan menuntut pembubaran Lembaga Sensor Film (LSF) pun diabaikan.
Perjuangan kaum liberal menolak UU Pornografi tak terhenti, dan berlanjut dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berusaha menjegal pelaksanaan UU yang mengatur pornografi di Indonesia. Mereka berdalih UU itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia, pluralisme, kebhinekaan, adat dan budaya. Konyolnya lagi, UU Pornografi dianggap sebagai bentuk intervensi negara terhadap kebebasan individu. Alhasil permohonona Judicial review kelompok liberal pun tertolak.
Kekalahan berikutnya, kaum liberal yang tergabung dalam AKKBB menyerah kalah dan terlihat pasrah saat diterbitkan SKB Mendagri, Menag dan Kejakgung tentang Peringatan terhadap Ahmadiyah (9 Juni 2008).
Ngotot bela Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya, AKKBB mengajukan Yudicial Review terhadap UU Penodaan Agama yang menjadi dasar penerbitan SKB tersebut ke Mahkamah Konstitusi RI. Tercatat sebagai pemohon pembatalan UU Penodaan Agama antara lain: Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Rahadjo, Maman Imanul Haq. Adapun dari lembaga, diantaranya: Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara Institute, Desantara Foundation, dan YLBHI. Alhasil, permohonan mereka ditolak mentah-mentah MK.
Semakin frustasi, AKKBB  mulai membawa persoalan Ahmadiyah ke Forum Internasional. Termasuk mengemis pada majikannya, Amerika Serikat yang selama ini menggelontorkan dana besar untuk LSM-LSM Komparador. Hasilnya 27 anggota Kongres AS menyurati dan menuntut Presiden SBY agar membatalkan UU Penodaan Agama dan tidak membubarka Ahmadiyah. Namun, lagi-lagi kaum  liberal mati kutu, rupanya SBY tidak menggubris surat dari Kongres AS tersebut.
Kaum liberal semakin panas, ketika Gubernur Sumatera Selatan (September 2008) melarang Ahmadiyah. Disusul kemudian oleh Gubernur Banten dan Jawa Barat. Termasuk, dengan diterbitkannya Perda-perda Syariah di sejumlah daerah. Terakhir, Mendagri menyatakan, tidak akan mencabut Perda Anti Miras. Ini menunjukkan, aliran sesat apapun tidak akan mendapat tempat di bumi Indonesia. Ini kemenangan para pejuang kebenaran.
Di tahun 2004, Musdah cs sebagai koordinator Tim Pengarus-Utamaan Gender (PUG) Depag RI, gagal menerbitkan Counter Legal DraftKompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) yang berisi antara lain: poligami tidak sah, kawin beda agama sah, laki-laki terkena ‘iddah 130 hari, waris anak laki-laki dan perempuan sama.
Gawatnya lagi, kaum liberal ngotot untuk merevisi UU No.49 tentang pelarangan poligami, dimana sebelumnya dikatakan bahwa poligami tidak diperbolehkan untuk PNS saja, kini diperluas, yakni melarang warga sipil biasa dan pejabat tinggi negara untuk berpoligami. Lucunya, poligami dianggap bertentangan dengan UU No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mereka juga menuntut UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan agar diamandemen karena dianggap tidak relevan lagi.
Bisa disimpulkan, ibarat di Medan Perang, kaum liberal telah kalah telak, semakin terpukul dan frustasi. Tapi umat Islam tidak boleh euphoria. Ingat, Iblis akan terus mengganggu orang beriman hingga hari Kiamat nanti. Perjuangan meneggakkan yang hak belum usai, namun percayalah, kebatilan pasti akan musnah, cepat atau lambat. Perang pemikiran, opini dan urat saraf akan terus berlanjut dan semakin seru. Allahu Akbar!! Desastian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar