Pengadilan India Vonis Penjara Seumur Hidup 31 Hindu yang Bantai Umat Islam
Sebuah
pengadilan Rabu kemarin (9/11) menjatuhkan hukuman terhadap 31 warga
Hindu dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh puluhan umat
Islam dengan membakar sebuah bangunan selama aksi kekerasan SARA yang
terburuk di India sembilan tahun lalu.
Namun
hakim SC Srivastava membebaskan 41 warga Hindu lainnya dari tuduhan
pembunuhan karena kurangnya bukti. Mereka yang divonis hukuman dapat
mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Hubungan
antara Hindu dan Muslim mengalami pasang surut sejak partisi berdarah
di benua itu antara India dan Pakistan yang merdeka dari Inggris pada
1947.
Kekerasan
terburuk meletus terakhir pada tahun 2002 di negara bagian Gujarat.
Lebih dari 1.000 orang, sebagian besar dari mereka Muslim, dibunuh oleh
massa Hindu setelah terjadinya kebakaran kereta menewaskan 60 umat Hindu
yang baru kembali dari ziarah. Umat Muslim disalahkan atas terjadinya
kebakaran di kereta tersebut.
Perusuh
Hindu membakar rumah di sebuah desa di kabupaten Mehsana, sekitar 25
mil (40 kilometer) utara Ahmedabad, kota utama di negara bagian Gujarat.
Tiga puluh tiga orang Muslim, termasuk 20 wanita, yang berlindung di
dalam rumah dibakar hidup-hidup.
Muslim
India berjumlah sekitar 14 persen dari populasi India yang totalnya
mencapai 1,1 miliar namun tertinggal jauh di belakang mayoritas Hindu
dalam indikator sosial bahkan pendapatan.
Vonis
Rabu kemarin adalah yang pertama dari sembilan kasus kerusuhan dan
pembunuhan yang dilakukan oleh ratusan Hindu garis keras.(fq/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar