Rabu, 09 November 2011

VONIS UNTUK PEMBANTAI MUSLIM INDIA

Pengadilan India Vonis Penjara Seumur Hidup 31 Hindu yang Bantai Umat Islam


Sebuah pengadilan Rabu kemarin (9/11) menjatuhkan hukuman terhadap 31 warga Hindu dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh puluhan umat Islam dengan membakar sebuah bangunan selama aksi kekerasan SARA yang terburuk di India sembilan tahun lalu.
Namun hakim SC Srivastava membebaskan 41 warga Hindu lainnya dari tuduhan pembunuhan karena kurangnya bukti. Mereka yang divonis hukuman dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Hubungan antara Hindu dan Muslim mengalami pasang surut sejak partisi berdarah di benua itu antara India dan Pakistan yang merdeka dari Inggris pada 1947.
Kekerasan terburuk meletus terakhir pada tahun 2002 di negara bagian Gujarat. Lebih dari 1.000 orang, sebagian besar dari mereka Muslim, dibunuh oleh massa Hindu setelah terjadinya kebakaran kereta menewaskan 60 umat Hindu yang baru kembali dari ziarah. Umat Muslim disalahkan atas terjadinya kebakaran di kereta tersebut.
Perusuh Hindu membakar rumah di sebuah desa di kabupaten Mehsana, sekitar 25 mil (40 kilometer) utara Ahmedabad, kota utama di negara bagian Gujarat. Tiga puluh tiga orang Muslim, termasuk 20 wanita, yang berlindung di dalam rumah dibakar hidup-hidup.
Muslim India berjumlah sekitar 14 persen dari populasi India yang totalnya mencapai 1,1 miliar namun tertinggal jauh di belakang mayoritas Hindu dalam indikator sosial bahkan pendapatan.
Vonis Rabu kemarin adalah yang pertama dari sembilan kasus kerusuhan dan pembunuhan yang dilakukan oleh ratusan Hindu garis keras.(fq/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar